Minggu, 10 Desember 2023

MATERI PPKn BAB II KELAS XI SEMESTER 1

        Pada Bagian ini, kalian akan membahas tentang konstitusi dalam hubungannya dengan norma, sejarahnya melalui ide-ide para pendiri bangsa, hubungan antarregulasi, evaluasi pelaksanaan, dan beberapa contoh kasus. Upaya memahami tema ini penting dan sangat strategis, bukan hanya bagi guru, tetapi juga bagi peserta didik dan seluruh warga negara Indonesia. Dengan mempelajari konstitusi, kita akan paham dan mengerti tentang sistem hukum dalam ketatanegaraan negara Indonesia. Pembahasan tema konstitusi lebih ditekankan kepada bagaimana warga negara (termasuk di dalamnya peserta didik) yang sekaligus sebagai warga masyarakat mengimplementasikan konstitusi dalam bentuk kesepakatan dan norma di dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap suatu norma, berarti pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. Setiap pelanggaran terhadap suatu norma, tentu akan ada konsekuensinya.

        Dari sana, kita membahas tentang konsekuensi apa yang akan diterima atau ditanggung oleh anggota masyarakat yang melanggar kesepakatan tersebut. Melalui tema ini, peserta didik sebagai bagian dari warga negara dan warga masyarakat diharapkan mengerti, memahami, menyikapi, dan mengamalkan bahan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI tentang konstitusi. Jika ini yang terjadi, kita dapat mewujudkan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama itu (baik di sekolah, keluarga, masyarakat, maupun negara) dan tidak melanggarnya.

 SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA

         Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.  

        Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu. 

Teman -teman juga dapat mempelajari materi ini dalam  video berikut ini:

https://youtu.be/lP0S34v5gBc?feature=shared

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakilnya.

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945, berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15 Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu, Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar". 



             Dalam hierarki hukum, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum yang paling tinggi             dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan     Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan     Perundang-Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011 BAGIAN III JENIS, HIERARKI, DAN     MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA N Pasal 7  ayat (1) Jenis dan     hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

(c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

(d) Peraturan Pemerintah;

(e) Peraturan Presiden;

(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan

(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

  

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar