Pada Bagian ini, kalian akan membahas tentang konstitusi dalam hubungannya dengan norma, sejarahnya melalui ide-ide para pendiri bangsa, hubungan antarregulasi, evaluasi pelaksanaan, dan beberapa contoh kasus. Upaya memahami tema ini penting dan sangat strategis, bukan hanya bagi guru, tetapi juga bagi peserta didik dan seluruh warga negara Indonesia. Dengan mempelajari konstitusi, kita akan paham dan mengerti tentang sistem hukum dalam ketatanegaraan negara Indonesia. Pembahasan tema konstitusi lebih ditekankan kepada bagaimana warga negara (termasuk di dalamnya peserta didik) yang sekaligus sebagai warga masyarakat mengimplementasikan konstitusi dalam bentuk kesepakatan dan norma di dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap suatu norma, berarti pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. Setiap pelanggaran terhadap suatu norma, tentu akan ada konsekuensinya.
Dari sana, kita membahas tentang konsekuensi apa yang akan diterima atau ditanggung oleh anggota masyarakat yang melanggar kesepakatan tersebut. Melalui tema ini, peserta didik sebagai bagian dari warga negara dan warga masyarakat diharapkan mengerti, memahami, menyikapi, dan mengamalkan bahan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI tentang konstitusi. Jika ini yang terjadi, kita dapat mewujudkan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama itu (baik di sekolah, keluarga, masyarakat, maupun negara) dan tidak melanggarnya.
SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA
Apa itu konstitusi? Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Jadi, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Dalam ungkapan lain, konstitusi adalah kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.
Konstitusi pada umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Teman -teman juga dapat mempelajari materi ini dalam video berikut ini:
https://youtu.be/lP0S34v5gBc?feature=shared
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan
dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Pada 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
penting, seperti pengesahan UUD 1945 yang diambil dari RUU yang disusun oleh
perumus pada 22 Juni 1945 dan juga dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni
1945; memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Soekarno sebagai presiden
dan Hatta sebagai wakilnya.
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu
dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas
hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam
masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil
lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R.
Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada 13 Juli 1945,
berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang
Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan
Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus
Bahasa.
Pada 14 Juli 1945, BPUPK mengadakan sidang dengan agenda
”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang
Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan
dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945, dilanjutkan sidang tanggal 15
Juli 1945 dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu,
Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan
tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih
lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi
kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar".
APA ITU UUD 1945?
Dalam hierarki hukum, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011 BAGIAN III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGA N Pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
(a)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(c)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(d) Peraturan
Pemerintah;
(e) Peraturan
Presiden;
(f ) Peraturan Daerah Provinsi; dan
(g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar